Komunitas Ruang Diskusi Publik Membuat Diskusi Sengketa 4 Pulau Aceh Singkil Bersama Kanda Yulfan, S.H., M.H Pengacara Dan Bang Azhari Cage, S.IP Anggota DPD RI

Banda Aceh | JRB.ONE  - Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh kmenggelar diskusi publik yang berjudul "4 Pulau Sengketa Aceh Singkil" bersama Pengacara Kanda Yulfan, S.H., M.H dan Bapak Azhari Cage, Anggota DPD RI. Diskusi ini dibuat oleh komunitas Ruang Diskusi Publik berkolaborasi dengan selingkungan ormawa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Minggu 15 Juni 2025.

Diskusi ini dibuka oleh Ketua Panitia Acara, M. Ikram Al Ghifari. Dalam sambutannya, Ikram menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membahas isu-isu yang terkait dengan 4 pulau Sengketa Aceh Singkil, dan bagaimana kita dapat memahami dan menyikapi isu-isu tersebut.

Yulfan, S.H., M.H, sebagai pengacara yang berpengalaman, menyampaikan bahwa isu-isu yang terkait dengan 4 pulau sangat kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. "Aceh ini harus kita jaga bersama Sesuai UUPA dan undang-undang yang berlaku.Kita perlu memahami bahwa 4 pulau memiliki keunikan dan keindahan alam yang luar biasa, namun juga memiliki tantangan yang besar dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata," kata Yulfan, S.H., M.H selaku Pengacara 

Bapak Azhari Cage, Anggota DPD RI, menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan dalam pengelolaan 4 pulau. "Kita perlu menggaris bawahi, 4 Pulau Aceh Singkil ini tidak boleh dicaplok oleh Sumatra Utara, karena ini milik orang Aceh sesuai dengan bukti dan berkas yang ada di Aceh Singkil,kata Azhari Cage, S.Ip selaku Anggota DPD RI.

Diskusi ini juga Diwadahi oleh komunitas Ruang Diskusi Publik dan selingkungan ormawa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang aktif berpartisipasi dalam diskusi dan menyampaikan pendapatnya.

Dengan demikian, diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memahami dan menyikapi isu-isu yang terkait dengan 4 pulau, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Aceh harus kita jaga bersama karena ini adalah tanah Indatu kita bersama.

Aceh adalah warisan yang harus kita bersama. Jangan sampai ada yang mau memecah belah Aceh hanya dengan kepentingan segelintir orang. Mari sama-sama kita jaga Aceh ini dengan baik dan benar sesuai dengan Hukum Islam yang sesuai diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi Wassalam.[Syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama