Jakarta | JRB.ONE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat. Pencopotan ini dilakukan karena Aidil terbukti menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang etik yang digelar pada Senin (19/5/2025) seperti dikutip pada. Kompas.com . Aidil dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024.
Dalam proses seleksi, Aidil menyertakan ijazah S1 dari Universitas Syiah Kuala yang ternyata tidak terdaftar. Nomor ijazah yang ia lampirkan justru ditemukan terdaftar atas nama orang lain dalam arsip kampus. Aidil juga gagal membuktikan klaimnya sebagai lulusan SMTI Banda Aceh.
DKPP menilai Aidil tidak jujur dan tidak profesional, serta melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain perkara Aidil, dalam sidang yang sama DKPP juga membacakan putusan atas delapan perkara lainnya yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Hasilnya, DKPP menjatuhkan 19 sanksi peringatan, 6 peringatan keras, dan 1 pemberhentian dari jabatan Ketua. Sementara itu, 23 penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar etik.[*]