Jakarta | JRB.ONE - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menjalani masa hukuman 12 tahun penjara usai dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Selain pidana badan, SYL dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu. Namun hingga kini, SYL baru membayar sebagian, yakni Rp 100 juta dan Rp 27,3 miliar.
“KPK masih terus menerima sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti dalam perkara tersebut,” jelas Budi. Ia juga menambahkan bahwa beberapa aset SYL sedang dalam proses perampasan untuk penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berjalan.
SYL sebelumnya dijerat tiga dakwaan: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Vonis awal 10 tahun dari pengadilan tingkat pertama diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya kasasi SYL ke Mahkamah Agung pun ditolak, dan vonis 12 tahun tetap dijalankan.
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan SYL masih berlangsung di KPK, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan.[*]