Polres Lhokseumawe Bongkar Tiga Kasus Besar: Penipuan Jual Beli Mobil, Pemalsuan STNK, hingga Curanmor Jaringan Sumut

 


Lhokseumawe | JRB.ONE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tiga kasus besar yang meresahkan masyarakat, masing-masing dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5/2025) sore di Mapolres Lhokseumawe ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Turut mendampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M. serta dihadiri oleh para awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara. Ia menipu korban yang merupakan agen jual beli mobil dengan menjual sebuah mobil Toyota Avanza putih menggunakan dokumen STNK dan BPKB palsu. Setelah transaksi senilai Rp176 juta diselesaikan, korban baru menyadari penipuan saat memeriksa keaslian dokumen di Samsat. HG berhasil ditangkap dan mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasus kedua melibatkan TM, warga Banda Aceh, yang diduga memalsukan dokumen kendaraan dengan cara menyalin nomor rangka dan mesin untuk kemudian dikirim ke Lampung guna dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Dokumen palsu itu lalu dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam seolah-olah legal.

“Modus seperti ini sangat berbahaya dan menjadi peringatan serius bagi pemilik usaha rental dan jual beli mobil,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menjelaskan bahwa dalam kasus curanmor, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah berinisial PR dan EK dari Sumatera Utara.

Dua pelaku utama, BR dan FW, yang merupakan pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, diketahui sudah beraksi sejak awal tahun 2025. Mereka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T dan besi runcing, kemudian menjualnya ke penadah di Langkat dan Medan.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang residivis berinisial AL, yang meski masih berstatus pelajar, telah terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Banda Sakti.

Berbagai barang bukti berhasil disita, di antaranya kendaraan roda dua dan empat, rekaman CCTV, kunci T, besi runcing, serta dokumen kendaraan palsu. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan bermotor serta lebih berhati-hati menjaga kendaraan dari aksi kriminal.[am]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama