Banda Aceh | JRB.ONE - Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama.
Langkah ini dilakukan setelah selesainya uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mewajibkan persetujuan tertulis dari Mendagri jika pergantian dilakukan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.
Surat permohonan yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga menyertakan daftar nama pejabat yang akan dimutasi antar jabatan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk melaksanakan mutasi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.