Banda Aceh | JRB.ONE - Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali (Abu Sibreh), Rabu 21 Mei 2025, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh harus menyesuaikan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini demi menghormati kearifan lokal dan pelaksanaan syariat Islam.
Ia juga menekankan bahwa koperasi tersebut harus dikelola secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik, serta dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis syariah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh, Azhari, menargetkan pembentukan 6.500 unit Kopdes Merah Putih hingga akhir Juni 2025. Kopdes akan terdiri dari minimal tujuh gerai, termasuk sembako, apotek, klinik desa, dan unit simpan pinjam. Program ini diharapkan mendukung kemandirian dan kesejahteraan ekonomi desa.[]