Tangerang | JRB.ONE – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek terhadap seorang wartawan media online di lokasi proyek pembangunan jalan dan jembatan penghubung di Kampung Bayur, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/05/2025).
Proyek betonisasi dan pembangunan jembatan yang berlokasi di RT 015/RW 005 itu diduga tidak transparan karena tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Seharusnya papan tersebut memuat informasi seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa proyek tersebut rawan penyimpangan, bahkan diduga menjadi ajang “bacakan” anggaran demi keuntungan pihak tertentu.
Saat hendak melakukan peliputan, wartawan dari media online justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari HS, yang diduga sebagai pelaksana proyek. HS dengan nada tinggi menyatakan, “Silakan laporkan ke dinas, saya tidak takut,” bahkan menyinggung pemberitaan proyek sebelumnya di Desa Sidoko.
Ironisnya, konfirmasi sebelumnya telah dilayangkan wartawan kepada HS, namun tidak direspons. HS justru bersikap arogan dan terkesan menantang awak media.
Menanggapi hal ini, Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, angkat bicara dan menyayangkan sikap HS yang dinilai mencoreng kemitraan antara pelaksana proyek dan insan pers.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan intimidasi wartawan seolah-olah merasa kebal hukum,” tegas Syamsul.
Ia juga menekankan bahwa wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum pelaksana proyek yang mengintimidasi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan itu harus dihormati,” tutupnya.[rls]
Tags:
Berita