Cemburu TikTok, Suami Cekik Istri Saat Tidur


Pidie Jaya | JRB.ONESeorang pria berinisial S (54), warga Gampong Deah Pangwa, Trienggadeng, Pidie Jaya, ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya, H (43), pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di kawasan Pasar Ikan.

Motif pembunuhan diduga karena kecemburuan buta. Korban yang aktif di media sosial, termasuk sering siaran langsung di TikTok dan berkomunikasi dengan pria lain, membuat rumah tangga mereka kerap bertengkar. Puncaknya terjadi malam sebelum kejadian, saat pelaku membanting ponsel korban.

Tragedi terjadi saat korban tidur. Pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban dan mencekiknya hingga tewas. Aksi ini terungkap setelah keluarga mendobrak pintu kamar dan menemukan korban sudah tak bernyawa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung, dua ponsel, sepeda motor, dan barang pribadi korban. Autopsi dilakukan di RSU Pidie Jaya dan RSUZA Banda Aceh untuk memperjelas penyebab kematian.

Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi kasus dan melibatkan ahli pidana dari Universitas Syiah Kuala.

Kapolres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk ikut serta mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang bisa berujung fatal.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama