Idi | JRB.ONE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Aceh Timur pada Rabu (23/4/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus pertama adalah pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah pesisir Aceh Timur.
“Dalam operasi yang kami lakukan beberapa hari terakhir, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 50 gram, alat hisap, dan sejumlah uang tunai,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu desa. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur,” tegas Kapolres.
Selain kasus narkoba, Polres Aceh Timur juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak ini. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan orang dekat korban,” ungkap AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan akan memberikan pendampingan psikologis. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita,” imbuh Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua kasus ini berhasil kami ungkap. Kami juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang meliput secara langsung pengungkapan dua kasus menonjol oleh Polres Aceh Timur ini.[*]