Ahli Hukum Tata Negara : 3 Pintu Pemakzulan Gibran



‎Jakarta | JRB.ONE - Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga potensi pintu masuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Pertama, dugaan ketidaksesuaian syarat sebagai wakil presiden, terkait isu ijazah. Kedua, dugaan perbuatan tercela sebelum menjabat, seperti kepemilikan akun media sosial yang menghina Prabowo Subianto. Ketiga, dugaan pelanggaran pidana, seperti laporan yang pernah dilayangkan ke KPK.

‎Zainal menekankan pentingnya proses pemakzulan yang konstitusional, dan mengingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Ia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan oleh MPR.

Hal itu diungkapkan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema "Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran", Senin (28/4/2025).

‎Namun beberapa pihak seperti Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tidak ada urgensi untuk memakzulkan Gibran, karena belum ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan selama enam bulan menjabat. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga menilai usulan pemakzulan justru akan memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

‎Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Gibran, serta meminta Prabowo untuk me-reshuffle menteri yang diduga korupsi.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama