Aceh | JRB.ONE – Ketua Lembaga Amnesti Atjeh, Pon Cina, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap oknum aparat yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang agen jual beli mobil di Aceh Utara. Kejahatan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap supremasi hukum dan mencederai perdamaian yang telah diperjuangkan di Aceh.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga tamparan keras bagi integritas institusi negara. Jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berubah menjadi predator, maka tidak ada pilihan selain menghukum mereka dengan setimpal—hukuman mati adalah keadilan bagi rakyat,” tegas Pon Cina.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh. Menurutnya, Pemerintah Aceh, termasuk gubernur, harus bersikap bijak dalam merekomendasikan pengisian jabatan di institusi penting seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan di Aceh.
“Putra terbaik Aceh harus diberi prioritas dalam menjabat posisi strategis di daerahnya sendiri. Ini bukan sekadar persoalan representasi, tetapi juga bagian dari menjaga marwah perdamaian dan memastikan bahwa kebijakan hukum benar-benar mencerminkan aspirasi dan keadilan bagi rakyat Aceh,” tegasnya.
Lembaga Amnesti Atjeh menekankan bahwa setiap bentuk kompromi terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan aparat yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya. Aceh tidak boleh kembali ke masa kelam, di mana impunitas menjadi norma dan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.[A1]