Ultimatum Yayasan Abu Tanoh Mirah: PT Rambong Meuagam dan Warga Diancam Keluar dari Lahan HGU

 


JRB.ONE – Yayasan Abu Tanoh Mirah memberikan ultimatum kepada PT Rambong Meuagam dan warga yang mengklaim tanah di kawasan Gampong Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, hingga Krueng Simpo, Kecamatan Juli. Mereka diminta untuk segera meninggalkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 185 hektar yang menjadi milik yayasan, seperti yang dilansir pada lensapost.net, Selasa (11/2).

Melalui konferensi pers, kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah menunjukkan bukti kepemilikan sah seperti peta satelit, sertifikat tanah, dan dokumen HGU yang terdaftar dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997. Kasus ini berawal dari laporan yayasan ke polisi mengenai penyerobotan lahan oleh PT Rambong Meuagam dan sejumlah warga. Meskipun sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hasilnya nihil.

Yayasan meminta agar pihak terkait segera mengosongkan lahan dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas sesuai hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Rambong Meuagam atau perwakilan warga.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama