Aceh Singkil | JRB.ONE – Komisi II DPRK Aceh Singkil menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Nafasindo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 Februari 2025. Konflik ini berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma, yang belum dipenuhi dan merugikan hak masyarakat setempat.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung Aula DPRK, hanya dua staf PT Nafasindo yang hadir, Kiki dan Rahmat, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberi solusi konkret. Hal ini membuat Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, merasa kecewa, karena pihak yang hadir tidak dapat membuat keputusan penting terkait masalah ini.
Wartono menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 20 persen lahan plasma dari total luas HGU sebelum izin perpanjangan diberikan. Meskipun PT Nafasindo mengklaim telah merealisasikan kewajibannya, mereka belum dapat menunjukkan bukti konkret.
Anggota DPRK Aceh Singkil, Warman, juga mengingatkan PT Nafasindo bahwa mereka tidak boleh mengambil hasil dari HGU yang izinnya belum keluar, terutama dari area seluas 3.007 hektar. Ia mengungkapkan rencana untuk menyurati Kementerian Pertanahan Pusat dan Gubernur Aceh guna memastikan masalah ini ditindaklanjuti secara serius.
Komisi II DPRK Aceh Singkil menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat agar perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka memenuhi kewajiban plasma secara adil.[*]