Aceh Timur | JRB.ONE - Pasangan 03, yang terpilih sebagai Bupati Aceh Timur 2025-2030, siap memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilu.
Mereka juga akan membeberkan bukti, termasuk video terkait dugaan money politik," Ujarnya, Iskandar Usman Al-Farlaky seperti yang dilansir pada infoacehtimur.com, Minggu, (12/1/2025).
Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Timur terpilih, menanggapi tuduhan dalam persidangan dan menegaskan bahwa tudingan tanpa bukti tidak dapat diterima.
Tim 03 juga sudah mendaftarkan dokumen bukti mereka ke MK dan menunggu jadwal sidang lanjutan.[*]
Tags:
Berita