Pidie Jaya - Polres Pidie Jaya telah menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ismed (37), wartawan CNN, setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025. Kejadian penganiayaan terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, dan IS dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparan. Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan seorang jurnalis yang sedang bertugas. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.[sumber : buana.news]
Tags:
Berita