Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, KIP Aceh Respons Jadwal yang Mundur ke Maret 2025

Banda Aceh | JRB.ONE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikan yang semula direncanakan pada Februari 2025 kini dipastikan akan mundur ke Maret 2025. Penundaan ini mengikuti rekomendasi Komisi II DPR RI, terkait proses sengketa hasil Pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan , Sabtu (4/1), bahwa tugas KIP Aceh hanya sampai pada penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK. Meski demikian, KIP Aceh tetap akan memfasilitasi pelantikan sesuai regulasi yang berlaku, seperti dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penundaan ini disebabkan oleh proses sengketa yang diperkirakan baru selesai pada 13 Maret 2025. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan mengenai hasil Pilkada untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih. Kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa tetap harus menunggu hingga sengketa daerah lain selesai, agar pelantikan bisa dilakukan serentak.

Rifqinizamy juga menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yang berarti tanggal pasti pada Maret 2025 belum dapat dipastikan.[MS]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama