JRB.ONE - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti yang dilansir pada kompas.com, Rabu, 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang yang termasuk dalam kategori mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, akan dikenakan tarif PPN baru ini.
Selain itu, beberapa kategori barang lainnya, seperti pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar juga dikenakan tarif PPN 12 persen, dengan tarif PPnBM yang lebih tinggi.
Barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti kebutuhan pokok dan jasa transportasi, pendidikan, serta kesehatan, tidak akan mengalami perubahan. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk beberapa barang dan jasa penting seperti bahan pangan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan.[*]