Banda Aceh | JRB.ONE - Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhibuddin, mengatakan ada tiga perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi perhatian publik penanganan selama 2024.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga perkara tersebut mencapai Rp 100 miliar.
"Ada tiga perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara 100.319.865.446 rupiah," kata Muhibuddin, dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.
Dia menyampaikan kerugian negara yang lebih dari Rp 100 miliar tersebut bila dirincikan berasal dari kerugian keuangan negara Rp 92.406.984.890 dan kerugian perekonomian negara Rp 7.912.880.556.
Tiga perkara atensi publik, kata Muhibuddin, yakni Program Peremajaan Sakit Rakyat (PSR) di Aceh Barat, Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Racuh di Aceh Timur, serta Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Makodim di Aceh Tamiang.
Dia menjelaskan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan PSR yang bersumber dari Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2017 sampai 2020 atau tahap satu sampai 10 di Aceh Barat. Kegiatan ini dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) dengan kerugian negara Rp 70.263.120.000.
Kemudian tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengadaan Budi Daya Ikan Kakap dan Pakan Racuh untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur. Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA P) Rp 15.713.864.890. Perkara tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap persidangan.
Terakhir tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009 serta penyalahgunaan pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit. Program ini dilakukan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.430.000.000 dan perekonomian negara Rp 7.912.880.556.[sumber: ajnn.net]