Bireuen | JRB.ONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah mengambil tindakan tegas dengan menahan Camat Peusangan, berinisial TM, pada Selasa (31/12/2024). Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilakukan oleh para keuchik ke Jawa Timur dan Bali beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Camat Peusangan diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan studi banding tersebut, di antaranya:
- Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sah: Kegiatan studi banding dilaksanakan tanpa dilengkapi SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. SPT yang digunakan justru ditandatangani oleh Camat Peusangan sendiri.
- Potensi kerugian negara: Diduga terdapat potensi kerugian negara yang cukup signifikan akibat pelaksanaan kegiatan studi banding yang tidak sesuai prosedur.
- Penyimpangan anggaran: Ada indikasi adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, Camat Peusangan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia kini ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi,MM melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy SH mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Camat Peusangan merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Siara Nedy SH.[serambinews.com]