Dua Honorer Aceh Utara Batal Jadi PPPK, Ini Penyebabnya

Aceh Utara | JRB.ONE - Dua honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK di Aceh Utara batal diangkat. Salah satunya mengundurkan diri, sementara yang lainnya gagal melampirkan ijazah yang sesuai persyaratan.

Kepala Bidang Perencanaan BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, menjelaskan bahwa proses pemberkasan untuk CPNS dan PPPK telah selesai, namun terdapat kendala pada dua peserta tersebut.

Sementara itu, proses pemberkasan CPNS di Aceh Utara sudah rampung tanpa masalah, sedangkan untuk rekrutmen PPPK gelombang kedua, saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas. Hal ini seperti yang dilansir pada kompas.com, Rabu (29/1).

Dari 4.728 pendaftar, 192 orang gugur karena tidak menyelesaikan pendaftaran. Rekrutmen PPPK gelombang kedua akan dilanjutkan dengan ujian dan pengumuman akhir.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penerimaan tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai 2025.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama