Masa Tugas Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan Diperpanjang


Banda Aceh  – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa tugas Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan.

Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Masa Tugas Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., di Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Senin, 23 Desember 2024.

Seperti yang lansir pada  portalsatu.com, Senin (23/12), Karo Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat, jelang siang. Akkar mengirimkan foto Pj. Gubernur Aceh menyerahkan SK perpanjangan masa tugas Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan. “Penyerahan (SK) pukul 09.00 WIB tadi,” ucap Akkar.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, berakhir pada Ahad, 22 Desember 2024.

Sebelumnya, A. Hanan yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dilantik menjadi Pj. Wali Kota Lhokseumawe oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat, 22 Desember 2023.

Mendagri menunjuk A. Hanan menggantikan Dr. Imran, Pj. Wali Kota Lhokseumawe sebelumnya. Mendagri menugaskan Imran ke tempat yang baru sebagai Pj. Bupati Subang di Jawa Barat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama