Ketua PMII Unimal : Kenaikan PPN 12% Bikin Masyarakat Makin Sengsara


Lhokseumawe - Andika Pranata Ginting selaku ketua umum pergerakan mahasiswa Islam Indonesia Universitas Malikussaleh mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang bakal diberlakukan mulai 2025.

Penolakan ini mencerminkan keresahan terkait dampak langsung kebijakan PPN 12% terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, yang dipandang akan memperburuk daya beli dan memperlebar kesenjangan ekonomi. 

Meskipun pemerintah telah berjanji akan memberikan beberapa insentif untuk meringankan beban, seperti pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih merasa kebijakan tersebut akan menambah kesulitan.

Menurut Andika Pranata Ginting, Kamis 26 Desember 2024 mengatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak 12 persen itu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2025. 

"Karena melihat program kebijakan era pemerintah presiden Prabowo Subianto itu memerlukan banyak anggaran untuk menjalankan program unggulannya, seperti makan bergizi gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)".

Andika Pranata Ginting menambahkan, presiden Prabowo Subianto harus mampu mengambil sebuah keputusan dengan menunda peraturan PPN 12% mengingat janji yang diucapkan oleh presiden Prabowo Subianto kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia.

Harapan kita semua adalah pemerintah harus menjalankan tugas dan patuh terhadap undang-undang dasar 1945 dan pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat untuk mesejahterakan rakyat Indonesia dan pro terhadap kemajuan bangsa.[red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama