Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dinonaktifkan Kecuali 5 Kondisi Ini

JRB.ONE - BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum nirlaba penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memberikan layanan kesehatan seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya secara gratis kepada pesertanya. Namun, banyak warganet yang merasa tidak puas dengan layanan BPJS Kesehatan dan ingin menonaktifkan kepesertaan mereka, seperti yang terlihat dalam unggahan di Facebook.

Salah satu pengguna Facebook, misalnya, mengeluhkan kesulitan mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga memilih untuk membayar langsung layanan kesehatan di rumah sakit. Pengguna tersebut bertanya apakah mungkin untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan begitu saja? Menurut penjelasan dari BPJS Kesehatan, kepesertaan dalam program JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan prinsip kepesertaan wajib ini, tidak ada opsi bagi peserta untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara bebas, meskipun layanan tersebut tidak digunakan.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan, antara lain:

  1. Peserta meninggal dunia
  2. Peserta pindah ke luar negeri
  3. Peserta melepaskan status WNI dan menjadi Warga Negara Asing (WNA)
  4. Peserta yang sedang berada di luar negeri untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan dapat dinonaktifkan sementara
  5. Peserta yang tidak membayar iuran dalam jangka waktu tertentu akan dinonaktifkan sementara, namun tunggakan iuran akan terus bertambah.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa batas maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka yang dihitung adalah tunggakan maksimal dua tahun, dan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi tunggakan tersebut.

Bagi peserta mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi, ada opsi untuk beralih ke status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan status PBI, iuran peserta akan ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Untuk mengajukan status PBI, peserta bisa mengunjungi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan demikian, meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan sembarangan, ada beberapa solusi bagi peserta yang menghadapi kesulitan atau kendala ekonomi.[sumber: kompas]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama