Ini Daftar Nama Enam Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai


Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai

  1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024. 
  2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.
  3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.
  4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024. 
  5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan. 
  6. Saifuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk mengeksekusi sanksi bagi ASN yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. [Sumber : Kompas.com]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama