Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai
- Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.
- Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.
- Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.
- T Maimun, Kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.
- T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.
- Saifuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk mengeksekusi sanksi bagi ASN yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. [Sumber : Kompas.com]
Tags:
Berita